AKHLAK MULIA KELUARGA PENDORONG KEMAJUAN DUNIA

Dipublikasikan oleh Alvin Lukman pada 16 April 2026

AKHLAK MULIA KELUARGA PENDORONG KEMAJUAN DUNIA

Pernikahan adalah sunatullah pada semua makhluknya. Dalam firman Allah surat Qs. Adz-Dzariyat:49, Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan supaya mengingat akan kebesaran Allah. Bagi seorang muslim, menikah adalah bentuk pengabdian kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Tujuan dari pernikahan di antaranya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, mendapatkan kebaikan dan menjauhkan diri dari keburukan, menjaga diri dari yang Allah haramkan, membentuk keluarga Islami, dan mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihah.

Menikah disyari’atkan dalam Islam. Rasulullah ﷺ bersabda, “Wahai pemuda barang siapa yang sudah mampu untuk menikah maka segeralah menikah karena dengan menikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga farji (kemaluan), …” (HR. bukhori dan Muslim). Banyak faedah dengan disyariatkannya menikah, hingga Allah melarang seorang muslim yang memutuskan tidak menikah dengan tujuan hanya untuk beribadah sepanjang masa. Dengan menikah dan membangun rumah tangga, seorang muslim telah meneladani Rasulullah ﷺ dan akan memperbanyak umat Rasulullah ﷺ. Sehingga, dari pernikahan yang dijalankan sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya akan terbentuk sebuah keluarga Islami.

Rumah tangga yang terbentuk dari pernikahan yang Allah berkahi akan melahirkan keluarga sakinah, mawadah, wa rahmah. Sebuah keluarga yang damai dan tenteram, dihiasi dengan ibadah dan taqwa kepada Allah Ta’ala, dipenuhi kelembutan dan kasih sayang sesama anggota keluarga, serta tertanam sikap saling memahami dan menerima kelebihan juga kekurangan satu sama lain. Suami istri memiliki peranan penting dalam kelangsungan rumah tangga. Setiap pasangan suami istri di dunia ini tentu memiliki harapan besar pada keharmonisan rumah tangga dan keutuhan keluarga yang akan atau telah dibangunnya.

Memilih pasangan yang tepat adalah langkah awal yang perlu diperhatikan sebelum memulai rumah tangga. Bagi seorang lelaki diperintahkan menikahi wanita yang berpegang teguh pada agama, memiliki sifat kasih sayang, dan menjaga kesucian dirinya. Hadist Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ besabda, “Wanita itu dinikahi karena empat perkara: hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah dengan menikahi wanita yang taat agamanya, niscaya engkau beruntung”. Memiliki akhlak terpuji juga penting dimiliki seorang wanita yang akan dijadikan pasangan, seperti taat kepada suami, amanah, dan menyenangkan ketika dipandang. Rasulullah ﷺ pernah ditanya “Siapakah wanita yang paling baik?” Beliau menjawab, “Yaitu yang menyenangkan jika dipandang, mentaati perintah suami, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya ….” (HR. An-Nasai). Hadits ini memiliki derajat hasan shahih.

Seorang wanita juga diperintahkan memilih laki-laki yang memiliki agama yang baik dan berakhlak mulia untuk dijadikan pasangan hidupnya. Seorang lelaki penting untuk memiliki kemampuan menafkahi secara lahir dan batin. Seorang suami memberi makan kepada istrinya sebagaimana ia makan. Suami memberi pakaian sebagaimana ia juga berpakaian, suami tidak memukul istri di wajahnya, dan tidak menjelek-jelekkannya. Memiliki perangai yang lembut dan tidak kasar terhadap wanita juga tak kalah penting untuk dimiliki seorang calon kepala keluarga (Abu Mas’ud, 2008). Hadist shahih dari Aisyah, Nabi ﷺ bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya, …. ” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Agar rumah tangga berjalan seimbang dan selalu tumbuh kasih sayang satu sama lain, seorang suami istri seyogyanya saling memahami hak dan kewajiban masing-masing dengan selaras. tidak hanya fokus menuntut hak, tetapi lupa dengan kewajibannya. Keluarga ibarat sebuah kapal yang dikendarai oleh dua orang secara bersama-sama. Suami sebagai nahkoda memiliki peranan penting sebagai pemimpin dan bertanggung jawab mempertahankan kapal agar terus melaju sampai tujuan. Sedangkan istri sebagai pendamping nahkoda ikut membantu agar kapal mencapai tujuan yang ingin dicapai.

Seorang suami memiliki hak yang sangat besar dan agung atas seorang wanita. Nabi ﷺ bersabda, “Ibarat hak suami atas istrinya (kewajiban istri) seandainya terdapat luka pada tubuh suaminya lantas istri menjilatnya maka belumlah ia menunaikan menunaikan haknya (HR. Ahmad). Seorang istri berkewajiban menunaikan hak-hak suami, di antaranya menaati perintahnya, menjaga kehormatan dan kemuliaan suami, menjaga harta, anak-anak, dan mengurus rumah tangganya. “Seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya” (HR. Bukhari). Seorang istri sebisa mungkin selalu berusaha ceria, tersenyum, dan tidak menunjukkan ekpresi yang tidak disukai suaminya. Seorang istri hendaknya selalu qona’ah dengan pemberian suaminya, dan selalu berusaha untuk menjaga keutuhan keluarganya.

Demikian halnya kepada istri, seorang suami yang shalih akan selalu berusaha menunaikan hak-hak istrinya dengan baik. Kewajiban yang harus diperhatikan seorang suami terhadap istri di antaranya, mempergauli istrinya dengan baik, penyabar, menjaga dan memelihara kemuliaan istrinya, membimbing istrinya belajar ilmu syar’i, tidak menyebarkan kekurangan istrinya, dan melibatkan istri dan bermusyawarah tentang rumah tangga mereka dan anak-anak.

Dengan saling memahami hak dan kewajiban masing-masing suami istri maka akan menjaga perasaan, rasa cinta, dan kasih sayang antara keduanya, sehingga semakin kuat melawan hempasan badai yang dapat menggoyahkan rumah tangga mereka. Nabi ﷺ bersabda, “…. Iblis tidak berhenti menggoda hingga berhasil memisahkan suami istri…. (HR Muslim).

Suami dan istri juga memiliki tanggung jawab besar terhadap anak-anaknya. Seorang ayah memiliki peran penting dalam melakukan tarbiyah kepada istri dan anak-anaknya, memberikan teladan yang baik, mengajarkan adab dan akhlak yang mulia, mengajak keluarganya menuju surga dengan cara-cara yang lembut dan penuh kasih sayang, serta selalu berusaha menjauhkan keluarganya dari api neraka. Firman Allah, “…. peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …. ” (QS. At-Tahrim: 6).

Peran orang tua menentukan baik-buruk seorang anak. Keshalehan anak tidak lepas dari peran orang tua dalam memberikan pendidikan kepada anaknya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tiada seorangpun yang dilahirkan kecuali dilahirkan di atas Islam. Orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi” (HR.Bukhari dan Muslim). Seorang anak dengan pendidikan dan lingkungan yang baik dari orangtuanya akan terbentuk menjadi anak yang shalih. Ia akan paham apa yang menjadi kewajibannya sebagai orang anak dalam keluarga, sehingga tidak menjadi anak yang hanya bisa menuntut hak, seperti kewajiban menjalankan ibadah kepada Allah, berbakti kepada kedua orang, dan menuntut ilmu.

Di samping itu, peran ibu tidak kalah penting dalam mewujudkan sebuah keluarga yang sesuai Al-Qur’an dan sunnah. Ibu adalah guru terbaik bagi anaknya. Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin berkata: “Pada anak di masa awal pertumbuhan, yang selalu menemai adalah ibunya. Jika seorang ibu memiliki akhlak dan perhatian yang baik kepada anaknya, maka mereka akan tumbuh dan berkembang dengan baik dalam pengasuhan ibunya. Dengan demikian dapat memberikan manfaat yang besar bagi perbaikan masyarakat muslim di seluruh dunia.


      Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa awal perbaikan dan kemajuan masyarakat suatu negara bahkan dunia adalah dari keluarga. Dengan kerjasama yang baik antar anggota keluarga, niat yang lurus dalam membangun keluarga, dan berusaha bersama-sama mengharap Ridha Allah semata maka akan tercipta sebuah keluarga yang sakinah mawadah warahmah sesuai yang dituntunkan Allah dan Rasul-Nya.

Ditulis oleh Retna Nurhayati, S.Si


Referensi

Al-Kadiry, Abu Mas’ud. 2008. Pernikahan Menurut Al-Qur’an Dan As Sunnah. Buletin Al Furqon Volume 4 No.3

Bin Hasan al-Abdullah, Manshur. 2016. 40 Hadist Pilihan Pembentuk Karaktek Muslimah. Jakarta: Darul Haq

Karim Zaidan, Dr. Abdul. 2011. Hikmah Kisah-Kisah Dalam Al-Qur’an. Jakarta Timur: Darus Sunnah Press

Mabruk Al-Ahmadi, Prof. DR. Abdul Aziz. 2011. Fikih Muyassar. Jakarta: Darul Haq


Di Publikasikan Oleh

Alvin Lukman

Tanggal Publikasi

16 April 2026

Bagikan
Tombol Instagram akan menyalin link artikel agar bisa ditempel ke bio, DM, atau story.